RADAR PANGANDARAN.COM — Tata cara PPPK ikut tes CPNS 2024 diungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
Jadi pertanyaan apakah PPPK bisa ikut tes CPNS 2024? Jawabannya bisa.
Tentutnya dengan persyaratan–persyaratan yang harus dipenuhi PPPK tersebut.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan soal PPPK menjadi PNS.
Menurut Kemenpan RBB PPPK bisa mendaftar pada seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Rekrut CPNS 2024 Usia 40 Tahun, Akan Ditugaskan di RSUD dr Soekardjo, Ayo Daftar!
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pendaftaran CPNS 2024 ini bukan hanya untuk lulusan fresh graduate.
“Yang sudah menjadi PPPK bisa mendaftar juga,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja kepada jpnn.com, Selasa 20 Agustus 2024.
Soal tata cara PPPK jadi PNS, kata Aba Subagja, sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Adapun untuk mekanisme pengadaan PNS, kata Aba Subagja, tertuang dalam regulasi pendukung berupa Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.