“Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat,” kata dia menjelaskan.
Baca Juga: Setelah Berbagi Poin dengan Persib, Jan Olde Riekerink Mengaku Senang, Kok Bisa?
Syarat PPPK Jadi PNS
Adapun syarat PPPK jadi PNS melalui jalur seleksi CPNS 2024 yaitu PPPK sudah bekerja 1 tahun.
Syarat lainnya yaitu PPPK berusia di bawah 35 tahun dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB).
PPPK jadi PNS tidak ada yang langsung. Namun harus melalui tes CPND melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang sudah bekerja 1 tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Aba.
Baca Juga: Resmi, Pemkot Tasikmalaya Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini 100 Formasi dan Lulusan yang Dibutuhkan
Sementara itu Haryomo Dwi Purtanto, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan PPPK bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024 dengan harus mengikuti rangkaian seleksi.