Home Nasional Tata Cara PPPK Ikut Tes CPNS 2024, Simak Penjelasannya dari Kemen PAN...

Tata Cara PPPK Ikut Tes CPNS 2024, Simak Penjelasannya dari Kemen PAN RB

“Melalui kebijakan tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi diberikan kesempatan untuk melamar seleksi apabila memenuhi syarat,” kata dia menjelaskan.

Baca Juga: Setelah Berbagi Poin dengan Persib, Jan Olde Riekerink Mengaku Senang, Kok Bisa?

Syarat PPPK Jadi

Adapun syarat PPPK jadi melalui jalur seleksi yaitu PPPK sudah bekerja 1 tahun.

Syarat lainnya yaitu PPPK berusia di bawah 35 tahun dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB).

PPPK jadi tidak ada yang langsung. Namun harus melalui tes CPND melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang sudah bekerja 1 tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Aba.

Baca Juga: Resmi, Pemkot Tasikmalaya Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini 100 Formasi dan Lulusan yang Dibutuhkan

Sementara itu Haryomo Dwi Purtanto, Plt. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan PPPK bisa mengikuti pendaftaran CPNS dengan harus mengikuti rangkaian seleksi.