RADAR PANGANDARAN.COM — Suara lantang dari DPR soal penyediaan remaja/">alat kontrasepsi remaja dan usia pelajar.
DPR khawatir aturan baru pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja bisa jadi pintu masuk seks bebas.
Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menyuarakan kerisuannya soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia pelajar dan remaja.
Menurutnya, jangan sampai aturan baru dari pemerintah tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi celah masuk untuk remaja melakukan seks bebas.
Baca juga: Usai Dugem, Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas, Setelah Dites Positif Narkoba dan Mabuk
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman Hakim, Selasa, 6 Agustus 2024 dikutip dari disway.id.
Makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, kata Luqman Hakim, dapat menciptakan persepsi yang salah mengenai seksualitas di usia remaja.
Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar atau usia pelajar ini bisa memunculkan anggapan seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata karena adanya akses langsung ke alat kontrasepsi.
Baca juga: Ada Mayat Bayi di Kamar Kosan Mahasiswi di Daerah Ini, Polisi Langsung Melakukan Penyelidikan
“Tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” ujar politisi PKB ini.