Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar atau usia pelajar ini bisa memunculkan anggapan seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata karena adanya akses langsung ke alat kontrasepsi.
Baca juga: Ada Mayat Bayi di Kamar Kosan Mahasiswi di Daerah Ini, Polisi Langsung Melakukan Penyelidikan
“Tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” ujar politisi PKB ini.
Menurut Luqman Hakim, dikhawatirkan pemikiran seperti itu berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
Seharusnya, kata anggota Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan agama dan anak ini, upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usia sekolah atau remaja tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi.
Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual dan aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.