“Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” kata Luqman Hakim.
Dia mengingatkan bahwa sekadar menyediakan alat kontrasepsi tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja.
Kritik tajam juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.
Abdul bahkan mengecam salah satu beleid terkait kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, khususnya penyediaan alat kontrasepsi.
Kemenkes Buka Suara Soal Alat Kontrasepsi
Sementara itu Kementerian Kesehatan buka suara terkait heboh Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Di pasal itu berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”
Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, bahwa Pasal 103 ini tidak dapat dipisahkan, mulai dari ayat 1-5.