Home Nasional Tegas, Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Usia Pelajar Dikritik DPR, Khawatir...

Tegas, Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Usia Pelajar Dikritik DPR, Khawatir Pintu Masuk Seks Bebas

“Karena itu, aspek edukasi reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” kata Luqman Hakim.

Dia mengingatkan bahwa sekadar menyediakan alat kontrasepsi tidak cukup untuk mengatasi tantangan reproduksi remaja.

Kritik tajam juga diungkapkan Wakil Ketua X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diteken pada 26 Juli 2024 lalu.

Abdul bahkan mengecam salah satu beleid terkait reproduksi usia sekolah dan remaja, khususnya penyediaan alat kontrasepsi.

Buka Suara Soal Alat Kontrasepsi

Sementara itu Kementerian buka suara terkait heboh Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Di pasal itu berbunyi, “Pelayanan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Kepala Biro Komunikasi dan , bahwa Pasal 103 ini tidak dapat dipisahkan, mulai dari ayat 1-5.