“Pasal 103 ini ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif,” kata Nadia kepada Disway.id, 6 Agustus 2024.
Menurutnya, pendekatan program berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi tiap siklus memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Kemenkes juga mengklarifikasi bahwa pemberian alat kontrasepsi ini tidak diberikan secara bebas kepada semua remaja.
“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah,” kata dia tegas.
Ia pun merujuk kembali ke Pasal 109 yang menyatakan bahwa penyediaan layanan kontrapsepsi ditujukan kepada pasangan usia subur.
Sehingga, ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk memfasilitasi anak remaja untuk melakukan seks bebas.
“Jadi tidak ada itu seks bebas,” tegasnya lagi.
“Mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah dan orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks beresiko,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Nadia, pendidikan kesehatan reproduksi remaja mengajarkan untuk bisa menolak hubungan seksual.
Hal ini juga tertusng pada ayat (3) pasal tersebut.
Pada ayat berikutnya juga menjelaskan bahwa setiap usia subur berhak memperoleh informasi tentang memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi, akses ke pelayanan kontrasepsi, dan memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.