Selain itu, pemilihan metode kontrasepsi bagi pasangan usia subur juga mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
“(Aturan) ini ditujukan pemberian kontraspesi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan smpai siap secara fisik dan psikis,” tandasnya.
Menurutnya, beleid ini dibuat mengingat masih banyak perkawianan anak/usia remaja yang dihadapi.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengatur terkait teknis kebijakan, termasuk mekanisme dan pembinaan, melalui permenkes sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman karena multitafsir.