RADAR PANGANDARAN.COM — Miris. Janda muda jadi kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Saat ini janda muda itu bisa terancam hukuman mati karena berhasil ditangkap bersama jaringannya.
Janda muda jadi kurir narkoba itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan janda muda berinisial RP bersama dua pria.
Dua pria itu adalah jaringan kurir yang dikendalikan napi Lapas Tungkal.
Adapun 2 pria yang jadi kurir narkoba itu adalah FF dan MA. Mereka warga Provinsi Jambi.
Janda muda dan 2 pria kurir narkoba itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat berada di Jalan Raya Palembang-Jambi pada Jumat 2 Agustus 2024.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 300,86 gram dari janda muda dan dua pria kurir narkoba itu.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK menjelaskan bahwa barang bukti narkoba milik 3 pelaku dikemas dalam tiga kantong plastik klip bening.