“Saya kenal dengan napi Lapas Tungkal itu saat dihubungi dia lewat WA,” kata RP di hadapan polisi.
Alasan Jadi Kurir Sabu
Janda muda berinisial RP mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir sabu-sabu karena tertarik dengan upahnya.
“Kami dapat upah masing-masing sebesar Rp2,6 juta Pak,” kata dia.
Kini janda muda dan 2 kurir narkoba itu terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009.
Adapun ancaman hukuman penjara bagi ketiganya yaituu paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.