“Saya kenal dengan napi Lapas Tungkal itu saat dihubungi dia lewat WA,” kata RP di hadapan polisi.
Alasan Jadi Kurir Sabu
Janda muda berinisial RP mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir sabu-sabu karena tertarik dengan upahnya.
“Kami dapat upah masing-masing sebesar Rp2,6 juta Pak,” kata dia.
Kini janda muda dan 2 kurir narkoba itu terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009.
Adapun ancaman hukuman penjara bagi ketiganya yaituu paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang nggak kenal seblak? Kuliner khas Bandung ini memang sudah jadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Bayangkan bisa makan durian sepuasnya hanya dengan Rp149.000! Tempat makan all you can…
RADARPANGANDARAN.COM - Bogor, kota yang terkenal dengan cuacanya yang sejuk dan banyak pilihan kuliner, kini…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk para pecinta kuliner khas Indonesia, khususnya warga Depok! Mamang Rafael…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk warga Indonesia yang tinggal di Alhambra, Los Angeles! Kini, rasa…
RADARPANGANDARAN.COM - Martabak adalah salah satu camilan favorit banyak orang. Tapi, siapa sangka Martabak Smok…
This website uses cookies.