“Saya kenal dengan napi Lapas Tungkal itu saat dihubungi dia lewat WA,” kata RP di hadapan polisi.
Alasan Jadi Kurir Sabu
Janda muda berinisial RP mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir sabu-sabu karena tertarik dengan upahnya.
“Kami dapat upah masing-masing sebesar Rp2,6 juta Pak,” kata dia.
Kini janda muda dan 2 kurir narkoba itu terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009.
Adapun ancaman hukuman penjara bagi ketiganya yaituu paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Presiden Prabowo Subianto menginginkan Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia. Sebelum terpilih…
RADARPANGANDARAN.COM — Presiden Prabowo Subianto melantik penasehat Presiden, kepala badan hingga utusan khusus, Selasa 22…
RADARPANGANDARAN.COM — Kabar baik datang jelang laga Persib vs Lion City Sailors di AFC Champions…
RADARPANGANDARAN.COM — Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham…
RADARPANGANDARAN.COM — Kabar bahagia bagi Bobotoh karena laga Persib vs Lion City Sailors bisa disaksikan…
RADARPANGANDARAN.COM — Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham…
This website uses cookies.