RADAR PANGANDARAN.COM – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana secara mendesak.
Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko besar jika Anda tidak berhati-hati, terutama dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang melalui platform online yang tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman semacam ini sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan syarat-syarat yang merugikan bagi peminjam.
Untuk membantu Anda menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut adalah beberapa tips yang perlu Anda perhatikan.
1. Cek Legalitas di Kontak OJK 157
Langkah pertama yang harus Anda lakukan sebelum mengambil pinjaman online adalah memeriksa legalitas dari platform pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan yang memungkinkan Anda untuk mengecek apakah sebuah pinjol terdaftar dan berizin.
Berikut cara menghubungi OJK:
Telepon: Hubungi nomor 157 untuk berbicara langsung dengan perwakilan OJK yang bisa memberikan informasi terkait legalitas pinjol yang ingin Anda gunakan.