WhatsApp: Kirim pesan ke nomor WhatsApp 081-157-157-157 untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah.
Email: Anda juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id jika ingin menanyakan legalitas sebuah platform pinjaman secara lebih formal dan mendapatkan jawaban tertulis.
Memastikan legalitas pinjol adalah langkah krusial agar Anda tidak terjebak dalam masalah keuangan yang lebih besar.
Pinjol ilegal tidak hanya membebani Anda dengan bunga yang tinggi tetapi juga seringkali menggunakan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
2. Hapus SMS Tawaran Pinjol
Menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen adalah tanda peringatan bahwa pinjol tersebut kemungkinan besar tidak berizin.
OJK secara tegas melarang fintech lending resmi yang berizin untuk menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau pesan instan lainnya.
Jika Anda menerima tawaran pinjaman melalui SMS, sebaiknya segera hapus pesan tersebut dan jangan tergoda untuk merespons.
Mengklik tautan atau membalas pesan tersebut bisa membuka pintu bagi pinjol ilegal untuk mengakses informasi pribadi Anda, yang nantinya dapat digunakan untuk praktik penipuan atau pemerasan.
RADARPANGANDARAN.COM - Baru buka saja, rumah makan Padang di Depok ini sudah bikin heboh. Tempat…
RADARPANGANDARAN.COM - Saat Anda mencari kuliner unik di Balikpapan, salah satu Rekomendasi Kuliner Balikpapan yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tak kenal dengan camilan sederhana tapi menggoda ini? Udang bakwan 5…
RADARPANGANDARAN.COM - Ada kabar seru buat kamu pecinta pedas dan kuliner murah meriah. Di Pasar…
RADARPANGANDARAN.COM - Belakangan ini, Bolu Susu Lembang jadi pembicaraan banyak orang. Tak hanya karena rasanya…
RADARPANGANDARAN.COM - Cirawang Simisdaseum, nama yang belakangan ini banyak dibicarakan di Cianjur, kini telah hadir…
This website uses cookies.