RADARPANGANDARAN.COM— Waspada. Di Tasikmalaya, narkoba dibungkus kemasan permen.
Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba dibungkus kemasan permen.
Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap 3 tersangka peredaran narkoba dalam 2 kasus berbeda.
Tiga tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berinisial AS dan HK.
Tersangka AS dan HK diamankan bersamaan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Purbaratu.
BACA JUGA: Berduka, Pelajar SMK di Tasikmalaya Tewas Kecelakaan di Jalan Letkol Baasir Surya, Ini Kronologinya
Sementara itu satu tersangka lainnya, To diamankan di wilayah Kecamatan Cihideung.
AKP Imanudin, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan bahwa tiga tersangka kasus narkoba.
Mereka, kata AKP Imanudin, adalah pengedar yang sedang membawa barang bukti.
Dari 3 tersangka itu, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menyita sabu-sabu seberat 322 gram dari AS.
Kemudian, polisi juga menyita 1,42 gram dari HK dan 141,48 gram dari tersangka To.
BACA JUGA: Breaking News! Maarten Paes Bisa Perkuat Timnas Indonesia Saat Lawan Arab Saudi
“Kami mengamankan 465 gram narkotika jenis sabu-sabu dari ketiga tersangka,” kata AKP Imanudin dikutip dari radartasik.id, Rabu 4 September 2024.
Modus Lama Transaksi Narkoba di Tasikmalaya
Hasil pendalaman polisi bahwa peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya menggunakan modus lama yaitu menggunakan sistem tempel.