Polisi menjerat 3 tersangka kasus narkoba itu dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata AKP Imanudin. (rangga jatnika)
Polisi menjerat 3 tersangka kasus narkoba itu dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata AKP Imanudin. (rangga jatnika)