Home Nasional Terungkap, di Tasik, Narkoba Dibungkus Kemasan Permen saat Transaksi, 3 Pengedar Berhasil...

Terungkap, di Tasik, Narkoba Dibungkus Kemasan Permen saat Transaksi, 3 Pengedar Berhasil Ditangkap

Polisi menjerat 3 tersangka itu dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata . (rangga jatnika)