RADARPANGANDARAN.COM — Polisi berhasil mengungkap kasus modus pengedar narkoba edarkan sabu-sabu pakai kemasan susu.
Polisi menangkap 2 orang pria terkait pengedaran narkoba. Mereka adalah FS (25) serta RA (19).
Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah, tersangka FS dan RA ditangkap pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Adapun lokasi penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba itu yaitu di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
Dari kedua tersangka, menurut AKP Bondan, pihaknya mengamankan barang bukti 30,44 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Kodim 0625/Pangandaran Gencar Kampanyekan Anti Bullying dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah
Narkoba jenis sabu-sabu itu disembunyikan dalam kemasan susu.
“Jadi, kedua tersangka merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang ditangkap gegara menjadi pengedar sabu-sabu,” ucap AKP Bondan, Senin 7 Oktober 2024 dikutip dari jpnn.com.
Narkoba Jenis Sabu-Sabu Didapatkan dari DA
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial DA.
Tersangka DA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku menggeluti bisnis haram sudah berjalan satu bulan,” kata AKP Bondan.
Semua sabu-sabu yang diamankan polisi dari 2 tersangka, kata AKP Bondan, milik DA.
BACA JUGA: Ini Alasan Mees Hilgers Dipanggil Hito, Penggemar Timnas Indonesia Ada yang Tahu?
Berapa upah para tersangka untuk mengedarkan narkoba?
“FS serta RA hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu per setiap titik sabu-sabu disebar,” kata AKP Bondan.