Layanan masyarakat akan dimulai setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 hingga sore hari. Setelah itu, kegiatan hiburan rakyat tetap dilangsungkan seperti biasa.
Pergeseran ini dimaksudkan agar pelajar dan orang tua lebih leluasa mengikuti kegiatan karena keesokan harinya adalah hari libur.
Dedi menekankan perubahan ini tidak hanya soal jam belajar. Namun juga soal perlindungan terhadap pelajar.
KDM menyampaikan Pemprov Jabar tidak akan menanggung biaya perawatan medis bagi pelajar yang terlibat tawuran atau kekerasan saat jam malam berlaku.
Hal ini dianggap sebagai bentuk ketegasan terhadap kenakalan remaja yang makin meresahkan.
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan aturan baru ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Dengan adanya kebijakan ini, para pelajar diharapkan bisa lebih fokus belajar, istirahat cukup dan terhindar dari pengaruh negatif lingkungan.