RADARPANGANDARAN.COM – Tiga galian C di Kabupaten Garut ditutup sementara oleh pemerintah daerah. Langkah ini menyusul evaluasi perizinan tambang di beberapa wilayah Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut turun langsung ke lapangan. Kegiatan ini melibatkan Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang.
Petugas mendatangi enam lokasi galian C. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Banyuresmi.
Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang Saepul A Anwar menjelaskan jumlah perusahaan tambang di Garut. Total ada enam perusahaan galian C.
Dari enam perusahaan tersebut, tiga masih beroperasi. Tiga lainnya ditutup sementara karena persyaratan belum terpenuhi.
Penutupan dilakukan karena dokumen administrasi belum lengkap. Salah satu syarat utama berkaitan dengan RKAB.
Saepul menyampaikan perusahaan harus melengkapi rencana kerja dan anggaran biaya. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan.
Dia juga menyebut ada satu perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin. Perusahaan tersebut masih menunggu hasil evaluasi.
Jika perusahaan patuh terhadap aturan, izin bisa diberikan kembali. Namun pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin.
Evaluasi mencakup aspek pemulihan lingkungan. Kepatuhan terhadap regulasi minerba menjadi fokus utama.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menilai persoalan tambang cukup kompleks. Kebutuhan bahan bangunan sering berbenturan dengan perlindungan lingkungan.
Pemerintah daerah berupaya mencari jalan tengah. Aktivitas tambang diperbolehkan selama sesuai aturan.







