TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta akun anak, Menkomdigi Sebut Ini Sebagai Implementasi Konkret PP TUNAS

RADARPANGANDARAN.COMTikTok Nonaktifkan 1,7 Juta akun anak menjadi indikator awal implementasi kepatuhan platform digital terhadap PP TUNAS yang kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Melansir laman Infopublik.id, langkah TikTok tersebut tercatat sebagai capaian terukur pertama sejak kebijakan kepatuhan diberlakukan secara nasional.

Jumlah akun anak yang dinonaktifkan meningkat tajam dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 780 ribu akun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah itu sebagai bukti pergeseran dari komitmen menuju implementasi nyata.

“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” jelasnya dalam Konferensi Pers Update Kepatuhan PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/04/2026).

Selain penertiban akun, pemerintah bersama TikTok juga membahas rencana aksi lanjutan yang lebih rinci dan terukur.

Fokus berikutnya mencakup peningkatan penanganan kejahatan digital seperti praktik judi online di platform.

Dorongan Kepatuhan untuk Semua Platform Digital

Meutya Hafid menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS tidak hanya berlaku bagi satu platform saja.

“Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Meutya.

Pemerintah juga meminta seluruh platform segera menyampaikan self-assessment sebelum tenggat waktu yang ditentukan.