Home Nasional Tilep Duit Nasabah Rp 1,7 Miliar, Mantan Pegawai Bank Cantik Ini Mengelabui...

Tilep Duit Nasabah Rp 1,7 Miliar, Mantan Pegawai Bank Cantik Ini Mengelabui Para Pedagang Pasar yang Jadi Korban

Mantan pegawai bank cantik terancam 6 tahun penjara setelah tilep uang nasabah Rp 1,7 miliar.
Mantan pegawai bank cantik terancam 6 tahun penjara setelah tilep uang nasabah Rp 1,7 miliar. Foto: sumeks.co

RADAR PANGANDARAN.COM — Mantan terancam 6 tahun penjara setelah Rp 1,7 miliar.

Mantan berinisal PS ini adalah mantan customer service sebuah bank plat merah.

Dia didakwa melakukan penggelapan duit nasabah Rp1,7 miliar.
(JPU) menuntutnya 6 tahun penjara.

Dalam dakwaanya, mendakwa PS telah terbukti bersalah. Dia telah memakan duit nasabah bank milik pemerintah tersebut.

Terdakwa PS juga didakwa bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan .

Jaksi Penuntut Umum Caesarini SH mendakwa PS dengan sengaja membuat palsu serta menilep duit sejumlah nasabah tempat dirinya bekerja hingga lebih dari Rp1,7 miliar.

Demikian dalam tuntutan yang dibacakan JPU Caesarini SH dalam persidangan di pada Rabu 24 Juli 2024 seperti dikutip radarpangandaran.com dari sumeks.co.

Jaksa juga mendakwa PS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang .

“Menuntut agar menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” kata JPU tegas.