Selain pidana pokok, terdakwa PS juga dituntut pidana denda Rp100 miliar.
Jika PS tidak sanggup membayar, maka diganti pidana subsider 3 bulan penjara.
Mantan Pegawai Bank Cantik Akan Ajukan Pledoi
Sementara itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sintra SH MH, PS akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.
Rencananya, pledoi akan disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tertulis pada sidang Rabu pekan depan.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan, dan akan dibacakan pada Rabu pekan depan,” kata kuasa hukum terdakwa PS.
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa PS untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Modus Operandi Mantan Pegawai Bank Tilep Duit Nasabah
Adapun modus operandi pegawai bank tilep duit nasabah yaitu dengan cara yang terbilang sederhana.
Awalnya, PS bertugas sebagai customer service di sebuah bank plat merah Unit Kenten Azhar.
Selama bertugas di sana, antara 2020 hingga 2022, PS menilep uang tabungan milik nasabahnya.
Korbannya yaitu para pedagang pasar.
Sebelumnya, para pedagang itu menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada PS. Mereka percaya dan sudah kenal dengan terdakwa.