Rencananya, pledoi akan disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tertulis pada sidang Rabu pekan depan.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan, dan akan dibacakan pada Rabu pekan depan,” kata kuasa hukum terdakwa PS.
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa PS untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Modus Operandi Mantan Pegawai Bank Tilep Duit Nasabah
Adapun modus operandi pegawai bank tilep duit nasabah yaitu dengan cara yang terbilang sederhana.
Awalnya, PS bertugas sebagai customer service di sebuah bank plat merah Unit Kenten Azhar.
Selama bertugas di sana, antara 2020 hingga 2022, PS menilep uang tabungan milik nasabahnya.
Korbannya yaitu para pedagang pasar.
Sebelumnya, para pedagang itu menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada PS. Mereka percaya dan sudah kenal dengan terdakwa.
Para pedagang pasar itu menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada PS agar disetorkan ke rekening milik mereka.
Karena jika melalui teller, para pedagang pasar itu harus mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Nah, usai menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM itu, matan pegawai bank ini tanpa sepengetahuan nasbahnya tidak menyetorkan uang tersebut. Namun justru diambil terdakwa.
Terdakwa PS juga mengatakan kepada para korbannya itu bahwa uang yang dititipkannya telah dia setorkan.
Di buku tabungan para korban juga tercetak sejumlah uang yang telah disetorkan.
Dengan demikian, seolah-olah sejumlah uang yang dititipkan para korban telah masuk ke rekening masing-masing saksi.













