Para pedagang pasar itu menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada PS agar disetorkan ke rekening milik mereka.
Karena jika melalui teller, para pedagang pasar itu harus mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Nah, usai menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM itu, matan pegawai bank ini tanpa sepengetahuan nasbahnya tidak menyetorkan uang tersebut. Namun justru diambil terdakwa.
Terdakwa PS juga mengatakan kepada para korbannya itu bahwa uang yang dititipkannya telah dia setorkan.
Di buku tabungan para korban juga tercetak sejumlah uang yang telah disetorkan.
Dengan demikian, seolah-olah sejumlah uang yang dititipkan para korban telah masuk ke rekening masing-masing saksi.
Terlebih, hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama dengan hasil cetakan melalui teller.
Nah, hal ini membuat para saksi percaya dengan terdakwa.
Total Kerugian Mencapai Rp 1,7 miliar
Total kerugian para saksi nasabah tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 Miliar akibat ulah eks CS Bank cantik yang menggarong duit nasabah.
Sementara itu awal mula kasusnya terkuak setelah para korban melakukan print out saldo.