RADAR PANGANDARAN.COM — Mantan pegawai bank cantik terancam 6 tahun penjara setelah tilep uang nasabah Rp 1,7 miliar.
Mantan pegawai bank cantik berinisal PS ini adalah mantan customer service sebuah bank plat merah.
Dia didakwa melakukan penggelapan duit nasabah Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun penjara.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum mendakwa PS telah terbukti bersalah. Dia telah memakan duit nasabah bank milik pemerintah tersebut.
Terdakwa PS juga didakwa bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan perbankan.
Jaksi Penuntut Umum Caesarini SH mendakwa PS dengan sengaja membuat dokumen palsu serta menilep duit sejumlah nasabah tempat dirinya bekerja hingga lebih dari Rp1,7 miliar.
Demikian dalam tuntutan yang dibacakan JPU Caesarini SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 24 Juli 2024 seperti dikutip radarpangandaran.com dari sumeks.co.
Jaksa juga mendakwa PS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” kata JPU tegas.
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Bahrain takut bertanding di Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 round…
RADAR PANGANDARAN.COM - Rafael Leao mengirim pesan tersirat kepada pelatih AC Milan, Paulo Fonseca setelah…
RADAR PANGANDARAN.COM - Pelatih Ivan Juric mengaku menemukan surga di AS Roma dan menekankan bahwa…
RADAR PANGANDARAN.COM – Manchester City dikabarkan sudah menyiapkan pelatih muda asal Portugal sebagai calon pengganti…
RADAR PANGANDARAN.COM – Ceramah Gus Baha sering kali menyentuh hati para pendengarnya. Beliau kerap membahas…
RADARPANGANDARAN.COM — Persebaya akan bertandang ke markas Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten…
This website uses cookies.