RADAR PANGANDARAN.COM — Mantan pegawai bank cantik terancam 6 tahun penjara setelah tilep uang nasabah Rp 1,7 miliar.
Mantan pegawai bank cantik berinisal PS ini adalah mantan customer service sebuah bank plat merah.
Dia didakwa melakukan penggelapan duit nasabah Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun penjara.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum mendakwa PS telah terbukti bersalah. Dia telah memakan duit nasabah bank milik pemerintah tersebut.
Terdakwa PS juga didakwa bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan perbankan.
Jaksi Penuntut Umum Caesarini SH mendakwa PS dengan sengaja membuat dokumen palsu serta menilep duit sejumlah nasabah tempat dirinya bekerja hingga lebih dari Rp1,7 miliar.
Demikian dalam tuntutan yang dibacakan JPU Caesarini SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 24 Juli 2024 seperti dikutip radarpangandaran.com dari sumeks.co.
Jaksa juga mendakwa PS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” kata JPU tegas.
RADAR PANGANDARAN.COM – Ceramah Gus Baha sering kali menyentuh hati para pendengarnya. Beliau kerap membahas…
RADARPANGANDARAN.COM — Persebaya akan bertandang ke markas Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten…
RADAR PANGANDARAN.COM - Honda kembali meramaikan pasar otomotif dengan peluncuran skutik premium terbaru, All New…
RADARPANGANDARAN.COM — Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie (Pasangan ASIH) mendapatkan dukungan dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia…
RADAR PANGANDARAN.COM - Pasar skutik di Indonesia semakin kompetitìf, terutama dengan kemunculan produk-produk baru yang…
RADAR PANGANDARAN.COM - Yamaha kembali meluncurkan produk terbarunya dengan menghadirkan Yamaha Freego 125 facelift. Skutik…
This website uses cookies.