Mantan pegawai bank cantik terancam 6 tahun penjara setelah tilep uang nasabah Rp 1,7 miliar. Foto: sumeks.co
RADAR PANGANDARAN.COM — Mantan pegawai bank cantik terancam 6 tahun penjara setelah tilep uang nasabah Rp 1,7 miliar.
Mantan pegawai bank cantik berinisal PS ini adalah mantan customer service sebuah bank plat merah.
Dia didakwa melakukan penggelapan duit nasabah Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun penjara.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum mendakwa PS telah terbukti bersalah. Dia telah memakan duit nasabah bank milik pemerintah tersebut.
Terdakwa PS juga didakwa bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan perbankan.
Jaksi Penuntut Umum Caesarini SH mendakwa PS dengan sengaja membuat dokumen palsu serta menilep duit sejumlah nasabah tempat dirinya bekerja hingga lebih dari Rp1,7 miliar.
Demikian dalam tuntutan yang dibacakan JPU Caesarini SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 24 Juli 2024 seperti dikutip radarpangandaran.com dari sumeks.co.
Jaksa juga mendakwa PS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” kata JPU tegas.
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Bank Indonesia 2025 kembali dibuka untuk mendukung mahasiswa berprestasi agar dapat melanjutkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Februari 2025 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu bagi para pelajar dan mahasiswa yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi mahasiswa Indonesia! Beasiswa Pendidikan Maudy Ayunda kembali dibuka untuk tahun…
RADARPANGANDARAN.COM - Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan tanpa…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang bisa nolak tahu gejrot? Makanan khas Cirebon ini memang punya…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak ingin saldo gratis? Kabar baik bagi kamu yang gemar mencari…
This website uses cookies.