TOK! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR Beri Respons Bgeini

JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM – Keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan polisi langsung menyita perhatian publik.

Dalam putusan terbaru MK dinyatakan polisi aktif dilarang jabatan sipil. Aturan tersebut kini resmi mengikat.

MK menegaskan anggota Polri tidak boleh menduduki posisi sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Regulasi itu menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal terkait dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

MK Nilai Ada Ketidakpastian Hukum dalam Aturan Lama

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil ternyata bertentangan dengan UUD 1945.

Bagian frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai menimbulkan kebingungan hukum.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian, baik dalam pengisian jabatan sipil maupun dalam proses karier ASN.

Dia menilai aturan itu memperluas norma hukum yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyebut dalil para pemohon logis karena ketentuan lama dianggap menimbulkan kerancuan.

Dengan putusan ini, ruang penempatan polisi aktif di jabatan sipil kini dipersempit secara tegas.

Keputusan MK juga memperkuat netralitas aparat penegak hukum.

Selain itu, aturan baru ini melindungi jalur karier ASN agar tetap kompetitif dan tidak terhalang penugasan eksternal dari aparat kepolisian.