oleh

Trias Politica dan Peran Pentingnya dalam Demokrasi

RADARPANGANDARAN.COM- Dalam sistem demokrasi, keseimbangan kekuasaan menjadi syarat utama agar pemerintahan berjalan adil. Tanpa keseimbangan, kekuasaan bisa terpusat pada satu pihak dan akhirnya merugikan rakyat.

Karena itulah, gagasan ini hadir sebagai fondasi penting untuk menjaga keadilan dan kebebasan dalam sebuah negara demokratis.

Apa Itu Trias Politica?

Secara sederhana, trias politica adalah teori pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh filsuf politik Prancis, Montesquieu, melalui karyanya L’Esprit des Lois atau The Spirit of Laws pada abad ke-18.

Menurut Montesquieu, kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu pihak akan membuka peluang terjadinya tirani. Oleh karena itu, kekuasaan harus dibagi, dipisahkan, dan diawasi secara seimbang agar tidak ada yang lebih dominan.

BACA JUGA: nasional/kamis-31-oktober-2024-hari-terakhir-pendaftaran-kip-kuliah-2024-jalur-mandiri-ptn-dan-pts-buruan-daftar/">Kamis 31 Oktober 2024 Hari Terakhir Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTN dan PTS, Buruan Daftar!

Dengan pembagian tersebut, setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan tanggung jawab yang jelas. Selain itu, ketiga cabang saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Jadi, trias politica bukan hanya sekadar teori, melainkan mekanisme nyata untuk melindungi hak-hak rakyat.

Peran Trias Politica dalam Demokrasi

Trias politica berperan besar dalam mewujudkan prinsip demokrasi. Pertama, pembagian kekuasaan mencegah terjadinya absolutisme. Ketika legislatif, eksekutif, dan yudikatif bekerja sesuai fungsinya, peluang konsentrasi kekuasaan menjadi kecil.

Kedua, menjaga hak asasi manusia. Dengan adanya kontrol antarcabang kekuasaan, rakyat terlindungi dari keputusan sewenang-wenang.

Selain itu, trias politica juga meningkatkan akuntabilitas. Eksekutif tidak bisa bertindak sembarangan karena diawasi oleh legislatif dan dapat diuji oleh yudikatif.

Sebaliknya, legislatif juga tidak dapat membuat undang-undang seenaknya karena harus sesuai dengan prinsip keadilan yang dijaga oleh yudikatif. Dengan kata lain, sistem ini menciptakan keseimbangan yang sehat demi kelangsungan demokrasi.