RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan uang kompensasi untuk sopir angkot di Puncak yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2026.
Kebijakan ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami kepadatan ekstrem saat musim liburan.
Dalam keterangannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan uang kompensasi diberikan kepada pemilik angkutan kota, sopir utama dan sopir cadangan.
Seluruh penerima merupakan angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Penghentian operasional angkot dilakukan secara sementara. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur wisata Puncak yang selalu padat saat libur panjang akhir tahun.
Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan tersebut bukan hal baru. Skema serupa pernah diterapkan saat arus mudik Idul Fitri 2025. Hasilnya dinilai positif sehingga kembali diberlakukan pada momentum libur Nataru 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kebijakan kompensasi menjadi solusi yang adil. Di satu sisi lalu lintas dapat diatur dengan lebih baik. Di sisi lain, pendapatan sopir angkot tetap terlindungi meski mereka tidak beroperasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat Diding Abidin menambahkan uang kompensasi diberikan sebagai pengganti penghasilan sopir angkot yang dihentikan sementara operasionalnya. Selama periode tersebut, angkot dilarang melintas di jalur wisata Puncak.







