oleh

Uji KIR Kendaraan Gratis, Tapi Kesadaran Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Masih Minim

RADAR PANGANDARAN.COM – Kesadaran masyarakat tasikmalaya/">kabupaten Tasikmalaya masih minim, walaupun biaya uji KIR kendaraan sudah dihapus.

Sejak awal tahun 2024, biaya retribusi uji kelayakan kendaraan (uji KIR) sudah dihapus alias gratis.

Namun, partisipasi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini masih belum mencapai angka yang diharapkan.

Berdasarkan data terbaru, hingga akhir September 2024, hanya 66 persen kendaraan yang telah melakukan uji KIR.

Hal ini diungkapkan oleh Iwan Roslan Effendi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Ahmad Syaikhu Silaturahmi ke PW Persis, Komitmen Membangun Generasi Unggul dengan Penguatan Imtaq dan Iptek

Iwan menjelaskan dari jumlah 8.612 kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, ternyata baru 5.652 kendaraan yang telah mengikuti proses tersebut.

“Masyarakat diminta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya agar segera melakukan uji KIR kendaraan yang dimiliki karena gratis,” ujar Iwan, pada selasa 1 Oktober 2024, dikutip dari radartasik.id

Penghapusan biaya retribusi uji KIR yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan agar lebih aktif dalam melakukan pengujian.

Ia menjelaskan bahwa pengujian kendaraan adalah langkah penting untuk memastikan kendaraan layak jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Uji KIR juga berperan dalam menjaga keselamatan pengendara dan penumpang.