RADAR PANGANDARAN.COM – Kesadaran masyarakat kabupaten Tasikmalaya masih minim, walaupun biaya uji KIR kendaraan sudah dihapus.
Sejak awal tahun 2024, biaya retribusi uji kelayakan kendaraan (uji KIR) sudah dihapus alias gratis.
Namun, partisipasi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini masih belum mencapai angka yang diharapkan.
Berdasarkan data terbaru, hingga akhir September 2024, hanya 66 persen kendaraan yang telah melakukan uji KIR.
Hal ini diungkapkan oleh Iwan Roslan Effendi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya.
Iwan menjelaskan dari jumlah 8.612 kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, ternyata baru 5.652 kendaraan yang telah mengikuti proses tersebut.
“Masyarakat diminta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya agar segera melakukan uji KIR kendaraan yang dimiliki karena gratis,” ujar Iwan, pada selasa 1 Oktober 2024, dikutip dari radartasik.id
Penghapusan biaya retribusi uji KIR yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan agar lebih aktif dalam melakukan pengujian.
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sangka, ada warung makan di daerah Jakal KM 16 yang menjual barang…
RADARPANGANDARAN.COM - Kalau biasanya orang berjualan ayam krispi , kini ada yang beda: lele krispi!…
RADARPANGANDARAN.COM - Anda pernah dengar tentang cipak cikruh? Kalau belum, ini saatnya Anda kenalan dengan…
RADARPANGANDARAN.COM - Kalau kalian lagi di Batu dan hujan mengguyur, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba…
RADARPANGANDARAN.COM - Pernah dengar tentang Dimsum Mentai BKT? Jika belum, kamu wajib mengenal jajanan populer…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda sedang mencari kuliner yang unik dan menggoda, "bubur sop kental kuah"…
This website uses cookies.