RADAR PANGANDARAN.COM – Kementerian Luar Negeri Ukraina mendesak Mongolia untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Putin dijadwalkan akan mengunjungi negara tetangga Indonesia ini minggu depan setelah Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada Maret 2023 lalu.
ICC menuduh Presiden Rusia Vladimir Puti terlibat dalam deportasi ilegal anak-anak dari wilayah Ukraina.
“Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuknya oleh Mahkamah Pidana Internasional, yang yurisdiksinya diakui oleh Mongolia,” kata kementerian luar negeri Ukarina.
“Kami menyerukan kepada otoritas Mongolia untuk mematuhi surat perintah penangkapan internasional wajib dan menyerahkan Putin,” lanjutnya.
Namun, Kremlin menepis kekhawatiran ini. Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, menyatakan bahwa semua rincian terkait kunjungan tersebut telah diselesaikan dengan Mongolia, dan menekankan hubungan baik antara kedua negara.
Menurut Peskov, Rusia tidak memiliki kekhawatiran tentang surat perintah ICC tersebut.
“Kami memiliki hubungan yang sangat baik dengan teman-teman kami dari Mongolia,” ujar Peskov kepada wartawan dikutip dari Russian Today.