RADARPANGANDARAN.COM – UMK Kota Banjar 2026 akhirnya resmi ditetapkan setelah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota atau Depeko Banjar.
Proses penetapan berlangsung di Kantor Disnaker Kota Banjar. Rapat digelar pada Senin 22 Desember 2025.
Sidang pleno ini berjalan cukup dinamis.
Bahkan sempat terjadi ketegangan antara perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.
Masing-masing pihak mempertahankan usulan besaran upah minimum tahun 2026.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kota Banjar dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kota Banjar menyampaikan pandangan berbeda.
Perbedaan itu terutama terkait nilai alfa yang digunakan dalam formula perhitungan UMK.
Ketua SPSI Kota Banjar menyampaikan UMK 2026 seharusnya dihitung berdasarkan formula upah tahun sebelumnya.
Formula tersebut ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa.
Seluruhnya kemudian dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
Dia menilai UMK Kota Banjar 2026 harus berada di atas Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.
Dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup saat ini, SPSI mengusulkan penggunaan alfa 0,9.
Dari perhitungan tersebut, kenaikan UMK diperkirakan mencapai lebih dari Rp 157 ribu.
Menurutnya, besaran UMK yang ideal harus mampu menopang kesejahteraan buruh dan pekerja.
Dia menilai penggunaan alfa yang terlalu rendah tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Nilai alfa 0,7 dinilai masih terlalu kecil sehingga SPSI mendorong penggunaan alfa tertinggi.
Di sisi lain, Apindo Kota Banjar menyampaikan pandangan berbeda.







