Proses Buyback dan Pajak
Selain pembelian, proses jual kembali atau buyback emas Antam juga menjadi perhatian bagi investor.
Saat menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, investor akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Jika total penjualan emas melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Keuntungan Investasi Emas Antam
Emas Antam tidak hanya menjadi instrumen investasi yang aman, tetapi juga menawarkan keuntungan lain seperti likuiditas tinggi dan kemudahan dalam pembelian serta penjualan.
Harga emas yang cenderung naik dalam jangka panjang menjadikannya pilihan yang menguntungkan untuk mempertahankan nilai aset.
Selain itu, variasi berat yang tersedia memungkinkan investor dengan berbagai tingkat kemampuan finansial untuk berinvestasi.
Memantau harga emas Antam secara berkala sangat penting bagi para investor untuk membuat keputusan yang tepat.
Dengan harga yang stabil dan cenderung naik, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang aman dan menguntungkan.