Mobil yang dikemudikan Marisa Putri menabrak motor korban dari belakang.
Marisa Putri saat menabrak ibu-ibu hingga tewas baru pulang habis dugem dan setelah dites urine, Marisa Putri positif menggunakan sabu.
Baca juga: Berduka, Perwira Polisi Meninggal Usai Antispasi Balap Liar, Pernah Menjadi Ajudan Kapolda
“Marisa Putri juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” jelas Kompol Alvin Agung Wibawa.
Marisa Putra Dapat Narkoba dari Temannya
Kemudian, Marisa Putri mengaku mendapat narkoba dari temannya bernama Tia.
Kini, kata Kompol Alvin Agung Wibawa, Marisa Putri menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yaitu disangkakan pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Korban Terseret 50 Meter dari Titik Kecelakaan
Kasus mahasiswi tabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru, tepatnya Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Saat kecelakaan, mobil yang dikemudikan Marisa Putri (21) melaju dengan kecepatan tinggi.