RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan WFH 50:50.
Kebijakan ini berarti 50 persen ASN bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa 2 Desember 2025.
Skema ini merupakan tindak lanjut dari uji coba WFH setiap hari Kamis selama November lalu.
Hasil evaluasi menunjukkan pola kerja jarak jauh dapat diterapkan tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan WFH 50:50 tidak boleh menurunkan kinerja.
Dia menyampaikan ASN harus tetap menjaga profesionalisme sesuai tugas dan jabatan masing-masing.
Erwan menekankan semangat kerja justru harus meningkat meski pola kerja berubah.
Dia menjelaskan penerapan WFH ini menjadi langkah Pemprov Jabar dalam mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien dan modern.
Pola kerja adaptif dianggap mampu menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tapi tetap terukur.
BKD Jabar Awasi Absensi Digital
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar Nenden Tatin Maryati menyampaikan pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.
Namun, BKD tetap mengawasi pelaksanaannya melalui absensi digital K-Mob.
Menurut Nenden, perangkat daerah wajib melaporkan jadwal WFH agar bisa disesuaikan dalam aplikasi absensi.
Dia menyebut BKD melakukan monitoring menggunakan sistem yang sudah tersedia.
BKD memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan WFH 50:50 dan menjaga kedisiplinan ASN.













