oleh

X Dituduh Sebarkan Disinformasi, Brasil Sita Uang Rp50 Miliar Milik Elon Musk

RADAR PANGANDARAN.COM – Mahkamah Agung Brasil telah membuka akses kembali rekening bank X (sebelumnya Twitter) dan Starlink, hanya untuk menyita dana sebesar $3,3 juta atau setara dengan Rp50,49 miliar.

Penyitaan ini dilakukan untuk menegakkan denda terhadap platform media sosial milik Elon Musk, yang menolak untuk menghapus konten yang dituduh menyebarkan “disinformasi.”

“Dengan pembayaran penuh jumlah yang terutang, hakim menganggap tidak perlu lagi memblokir rekening bank dan memerintahkan pencabutan blokir terhadap aset-aset keuangan, kendaraan, dan properti milik perusahaan tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari RT pada Jumat, 13 September.

Pengadilan mengungkapkan bahwa total sebesar 18,35 juta real Brasil (sekitar $3,3 juta) telah ditarik dari kedua perusahaan, dengan 11 juta real berasal dari Starlink, dan sisanya dari X.

Denda tersebut diberikan karena perusahaan tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten yang dianggap menyebarkan “disinformasi” serta menarik perwakilan hukumnya dari Brasil.

Hingga kini, Elon Musk belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan dana tersebut. Namun, sebelumnya ia menyebut pemblokiran akun Starlink sebagai tindakan yang “benar-benar ilegal.”

Menurut Musk, Starlink adalah perusahaan terpisah dengan pemegang saham yang berbeda, sehingga tidak bisa dikenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh X.

Ia juga mengancam akan mengambil langkah balasan dengan menyita aset milik pemerintah Brasil.

“Kecuali pemerintah Brasil mengembalikan aset X dan SpaceX yang disita secara ilegal, kami akan mengupayakan penyitaan aset pemerintah secara timbal balik,” tulis Musk.