oleh

YESS, Hari Ini Gaji ke-13 Cair! Pensiunan ASN Ada yang Terima Rp 31 Juta, Cek Rinciannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara. Per 2 Juni 2025, gaji ke-13 cair untuk pensiunan ASN (PNS dan PPPK) serta prajurit TNI.

Pencairan Gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pemberian gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan di tahun 2025.

Pembayaran dilakukan otomatis. Tanpa perlu pengajuan ulang. Hal ini disampaikan Corporate Secretary Taspen, Henra.

Dikutip dari disway.id, Henra menekankan langkah ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para pensiunan.

Pemerintah ingin memastikan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Rincian Gaji ke-13 pensiunan ASN dihitung berdasarkan penghasilan. Khusus Mei 2025. Komponen yang diperhitungkan meliputi pensiun pokok. Tunjangan keluarga. Tunjangan pangan. Tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 ini tidak dipotong iuran ataupun kredit pensiun. Hanya saja pajak penghasilan yang tetap dikenakan. Itu sesuai aturan yang berlaku.

Besaran Gaji ke-13 ASN Pensiunan

1. PNS

– Ketua atau sebutan setara: Rp 31.474.800

– Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp 29.665.400

– Sekretaris atau sebutan setara: Rp 28.104.300

– Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai non ASN di lembaga non-struktural

– Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200

– Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800

– Eselon III / Pejabat Administrator: Rp 13.842.300

– Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900

Jadwal Pembayaran

Penerima dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025 akan menerima gaji ke-13 melalui Taspen. Sedangkan ASN dengan TMT 1 Juni 2025, pencairan akan dilakukan oleh masing-masing satuan kerja.