by

YESS Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat Diperpanjang

RADARPANGANDARAN.COM – Kabar menggembirakan. Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025.

Program PKB ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat. Selain itu, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

BACA JUGA: Mobil listrik Polytron G3 dan G3+ Kini Bisa Dipesan Eksklusif di E-Commerce, Cukup dengan Booking Fee Rp 5 Juta

BACA JUGA: Nick Kuipers Ucapkan Perpisahan dari Persib Bandung, Bobotoh Curahkan Hati Setelah Sang Legenda Pamit

Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan

Selama program berlangsung, pemilik kendaraan tak dibebaskan dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan yaitu 2025.

Pajak kendaraan bisa dibayar minimal enam bulan sebelum jatuh tempo. Artinya, kendaraan yang jatuh tempo pada Desember 2024, bisa dibayar di bulan Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memanfaatkan program pemutihan ini.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan program ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi daerah.

BACA JUGA: Jangan Beli Sebelum Baca! Ini Spesifikasi Lengkap NOTE 50X 5G dan Fitur Gokilnya

BACA JUGA: Brillo Pizza Pangandaran Viral di TikTok, Tempat Makan Pizza Italia Autentik Favorit Liburan Keluarga!

Dia juga menekankan bahwa tidak ada syarat rumit. Masyarakat cukup datang dan membayar pajak tahun berjalan.