Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025 hingga 30 Juni mendatang. Foto: Bapenda Jabar
RADARPANGANDARAN.COM – Kabar menggembirakan. Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025.
Program PKB ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat. Selain itu, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan
Selama program berlangsung, pemilik kendaraan tak dibebaskan dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan yaitu 2025.
Pajak kendaraan bisa dibayar minimal enam bulan sebelum jatuh tempo. Artinya, kendaraan yang jatuh tempo pada Desember 2024, bisa dibayar di bulan Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memanfaatkan program pemutihan ini.
RADARPANGANDARAN.COM – Siti Fatimah. Seorang ibu rumah tangga asal Desa Hargobinangun. Kabupaten Sleman. Provinsi Daerah…
RADARPANGANDARAN.COM - Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak, tidak sedikit orang mencari cara pinjam…
RADARPANGANDARAN.COM - Realme kembali mengejutkan pasar smartphone dengan menghadirkan perangkat barunya, Realme Neo 7 Turbo,…
RADARPANGANDARAN.COM - Desa Hargobinangun menjadi bukti nyata bahwa desa wisata berbasis komunitas mampu menggerakkan ekonomi…
RADARPANGANDARAN.COM – Yamaha kembali menghadirkan skuter matik baru untuk masyarakat Indonesia. Namanya Yamaha Gear Ultima.…
RADARPANGANDARAN.COM – Jelang pawai Persib juara, Pemkot Bandung, Polrestabes, manajemen PT PBBB bersama komunitas bobotoh…
This website uses cookies.