Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025 hingga 30 Juni mendatang. Foto: Bapenda Jabar
RADARPANGANDARAN.COM – Kabar menggembirakan. Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025.
Program PKB ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat. Selain itu, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan
Selama program berlangsung, pemilik kendaraan tak dibebaskan dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan yaitu 2025.
Pajak kendaraan bisa dibayar minimal enam bulan sebelum jatuh tempo. Artinya, kendaraan yang jatuh tempo pada Desember 2024, bisa dibayar di bulan Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memanfaatkan program pemutihan ini.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan program ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi daerah.
BACA JUGA: Jangan Beli Sebelum Baca! Ini Spesifikasi Lengkap NOTE 50X 5G dan Fitur Gokilnya
Dia juga menekankan bahwa tidak ada syarat rumit. Masyarakat cukup datang dan membayar pajak tahun berjalan.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Klaim DANA kaget hari ini bisa langsung cair ke dompet elektronik kamu lewat…
RADARPAANGANDARAN.COM - Di tahun 2025, saldo DANA gratis bisa didapatkan tanpa aplikasi tambahan cukup lewat…
RADARPAANGANDARAN.COM - Nikmati Berkah Idul Adha dengan Saldo DANA Gratis Langsung dari Aplikasi Resmi Berkah…
RADARPANGANDARAN.COM - Pinjam uang tanpa KTP lewat aplikasi DANA kini jadi solusi praktis untuk pinjaman…
RADARPANGANDARAN.COM - Spesial Idul Adha ini, kamu bisa klaim saldo Dana gratis hingga Rp400 ribu.…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah kamu ingin saldo DANA gratis tanpa keluar uang? Gunakan aplikasi Cashtree terbukti…
This website uses cookies.