Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025 hingga 30 Juni mendatang. Foto: Bapenda Jabar
RADARPANGANDARAN.COM – Kabar menggembirakan. Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025.
Program PKB ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat. Selain itu, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan
Selama program berlangsung, pemilik kendaraan tak dibebaskan dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan yaitu 2025.
Pajak kendaraan bisa dibayar minimal enam bulan sebelum jatuh tempo. Artinya, kendaraan yang jatuh tempo pada Desember 2024, bisa dibayar di bulan Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memanfaatkan program pemutihan ini.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan program ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi daerah.
BACA JUGA: Jangan Beli Sebelum Baca! Ini Spesifikasi Lengkap NOTE 50X 5G dan Fitur Gokilnya
Dia juga menekankan bahwa tidak ada syarat rumit. Masyarakat cukup datang dan membayar pajak tahun berjalan.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM – Mobil terbaru 2025 sudah siap diluncurkan Suzuki Indonesia. Namanya Suzuki Fronx. Peluncuran mobil…
RADARPANGANDARAN.COM – Resmi. Realme GT 7 terbaru diluncurkan. Secara global. Pada 27 Mei 2025 di…
RADARPANGANDARAN.COM – Motor listrik Polytron kembali menunjukkan kualitasnya. Tiga modelnya telah mengantongi sertifikasi IP67. Tiga…
RADARPANGANDARAN.COM – Sebanyak 19 orang pelajar dan guru SMA Peradaban Desa Cintabodas Kecamatan Culamega mengalami…
RADARPANGANDARAN.COM – Banjir di Pangandaran melanda empat kecamatan. Itu terjadi setelah hujan deras mengguyur selama…
RADARPANGANDARAN.COM – Proses naturalisasi 4 pemain Timnas Putri Indonesia mendapat lampu hijau dari DPR RI.…
This website uses cookies.