Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025 hingga 30 Juni mendatang. Foto: Bapenda Jabar
RADARPANGANDARAN.COM – Kabar menggembirakan. Bapenda Jabar mengumumkan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan 2025.
Program PKB ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat. Selain itu, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan
Selama program berlangsung, pemilik kendaraan tak dibebaskan dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan yaitu 2025.
Pajak kendaraan bisa dibayar minimal enam bulan sebelum jatuh tempo. Artinya, kendaraan yang jatuh tempo pada Desember 2024, bisa dibayar di bulan Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memanfaatkan program pemutihan ini.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan program ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi daerah.
BACA JUGA: Jangan Beli Sebelum Baca! Ini Spesifikasi Lengkap NOTE 50X 5G dan Fitur Gokilnya
Dia juga menekankan bahwa tidak ada syarat rumit. Masyarakat cukup datang dan membayar pajak tahun berjalan.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Perut buncit sering bikin risih dan bikin pakaian favorit terasa sempit. Banyak orang…
RADARPANGANDARAN.COM - Bersepeda kini tidak hanya menjadi sarana transportasi ramah lingkungan, tetapi juga berubah menjadi…
RADARPANGANDARAN.COM- Kesehatan mental remaja di era digital menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama. Remaja harus…
RADARPANGANDARAN.COM - Untuk Step basic skincare bagi kulit sensitif, langkah-langkah yang direkomendasikan umumnya meliputi pembersihan…
RADARPANGANDARAN.COM- Penyakit batu empedu merupakan salah satu gangguan pada sistem pencernaan yang sering terjadi tanpa…
RADARPANGANDARAN.COM- Dalam kehidupan modern yang serba cepat, stres sering kali menjadi bagian yang sulit dihindari.…
This website uses cookies.