Home Nasional Ngaku Dibegal, Juru Tagih Listrik di Tasikmalaya Pakai Uang Tagihan untuk Judol

Ngaku Dibegal, Juru Tagih Listrik di Tasikmalaya Pakai Uang Tagihan untuk Judol

Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman 16 bulan penjara.

BACA JUGA: Berkat Bantuan Perangkat Baru SDN 3 Gununglipung Kota Tasikmalaya Laksanakan Simulasi ANBK secara Mandiri

Pasal 220 KUHP, ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”