Nasional

Ngaku Dibegal, Juru Tagih Listrik di Tasikmalaya Pakai Uang Tagihan untuk Judol

Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman 16 bulan penjara.

BACA JUGA: Berkat Bantuan Perangkat Baru SDN 3 Gununglipung Kota Tasikmalaya Laksanakan Simulasi ANBK secara Mandiri

Pasal 220 KUHP, ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

 

Page: 1 2

Usep Saeffulloh

Recent Posts

Fiks, Yedi Rahmat Isi Posisi Ade-Cecep di Pemkab Tasikmalaya

RADARPANGANDARAN.COM — Pengganti posisi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil…

5 hours ago

Berkat Bantuan Perangkat Baru SDN 3 Gununglipung Kota Tasikmalaya Laksanakan Simulasi ANBK secara Mandiri

RADAR PANGANDARAN.COM - SDN 3 Gununglipung Kota Tasikmalaya laksanakan simulasi ANBK mandiri berkat bantuan perangkat…

5 hours ago

Marc Klok Sesalkan Kerusuhan Suporter: Harusnya Atmosfer Bagus

BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Gelandang Persib Marc Klok sesalkan kerusuhan suporter pada pertandingan Persib melawan Persija…

5 hours ago

Stefano De Grandis: Inter Tampil Lebih Buruk Saat Inzaghi Mengganti Pemain

RADAR PANGANDARAN.COM – Jurnalis Italia, Stefano De Grandis, menyebut Inter Milan tampil lebih buruk setiap…

6 hours ago

Nasihat Gus Baha Tentang Menjaga Kebahagiaan dengan Melatih Diri dari Rasa Susah

RADARPANGANDARAN.COM - Pesan untuk menjaga kebahagiaan dengan melatih diri dari rasa susah dalam nasehat Gus…

7 hours ago

Resmi, Kang Aher Jadi Plh Presiden PKS Menggantikan Posisi Ahmad Syaikhu

RADARPANGANDARAN.COM — Gubernur Jawa Barat 2 periode, Ahmad Heryawan atau Kang Aher jadi Plh Presiden…

7 hours ago

This website uses cookies.