Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Pasal 220 KUHP, ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM — Pengganti posisi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil…
RADAR PANGANDARAN.COM - SDN 3 Gununglipung Kota Tasikmalaya laksanakan simulasi ANBK mandiri berkat bantuan perangkat…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Gelandang Persib Marc Klok sesalkan kerusuhan suporter pada pertandingan Persib melawan Persija…
RADAR PANGANDARAN.COM – Jurnalis Italia, Stefano De Grandis, menyebut Inter Milan tampil lebih buruk setiap…
RADARPANGANDARAN.COM - Pesan untuk menjaga kebahagiaan dengan melatih diri dari rasa susah dalam nasehat Gus…
RADARPANGANDARAN.COM — Gubernur Jawa Barat 2 periode, Ahmad Heryawan atau Kang Aher jadi Plh Presiden…
This website uses cookies.