30 Hotel di Kabupaten Pangandaran Masih Menunggak Pajak 2025

RADARPANGANDARAN.COM – Sebanyak 30 hotel di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum melunasi kewajiban pajak hingga akhir tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Sarlan menjelaskan hotel-hotel penunggak pajak tersebut tersebar di sejumlah wilayah Pangandaran.

Pihaknya akan melakukan evaluasi rutin terhadap hotel yang belum memenuhi kewajiban pajak setiap bulan mulai tahun 2026.

Pemerintah daerah juga berencana menerapkan langkah tegas terhadap para wajib pajak yang masih menunggak.

Jika hingga tanggal 15 setiap bulan pajak belum dibayarkan, petugas Bapenda akan menempelkan stiker pemberitahuan tunggakan pajak di hotel terkait.

Setelah itu, pengelola hotel diberi waktu tambahan selama lima hari untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dia menegaskan batas akhir pelunasan jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. ”Ya tanggal 20 harus dibayar,” ujarnya seperti dikutip dari Radartasik.id, Rabu 7 Januari 2026.

Meski demikian, Sarlan membenarkan sebagian hotel telah mencicil pembayaran pajak. Beberapa pengusaha juga membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen pembayaran yang bertujuan untuk meringankan beban usaha mereka.

Sarlan mengungkapkan sejumlah alasan yang disampaikan pengelola hotel terkait keterlambatan pembayaran pajak.

Sebagian pengusaha mengaku mengalami kebangkrutan dan kesulitan menutup biaya operasional akibat pendapatan yang menurun drastis.

Bahkan, terdapat hotel yang terpaksa menghentikan operasional karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.