RADARPANGANDARAN.COM – Aksi pencuri padi di wilayah Mangunjaya Kabupaten Pangandaran berhasil dibongkar.
Delapan orang terduga pelaku diamankan polisi setelah warga mencurigai transaksi jual beli padi yang dinilai janggal.
Mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Padaherang pada Sabtu 6 Desember 2025 siang di Dusun Kertajaya Desa Kertajaya.
Sementara korban pencurian diketahui bernama Sarmi. Usia 59 tahun.
Kasus tersebut bermula saat para terduga pelaku datang ke rumah korban.
Mereka mengaku hendak membeli padi. Proses penimbangan pun dilakukan seperti biasa.
Namun, kecurigaan muncul saat padi diangkut ke atas truk.
Warga sekitar memperhatikan aktivitas tersebut.
Mereka lalu mendatangi lokasi.
Warga meminta karung padi diturunkan kembali.
Penimbangan ulang pun dilakukan.
Hasilnya ditemukan selisih cukup besar.
Jumlah padi yang hilang mencapai 25 karung.
Setiap karung diperkirakan berbobot sekitar 50 kilogram.
Selisih ini tidak sesuai dengan catatan milik korban.
Warga menyebut kejadian serupa pernah dialami petani lain.
Karena itu, mereka memilih melakukan pengecekan ulang.
Setelah ditemukan kejanggalan, para terduga pelaku langsung diamankan warga.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Aparat datang dan membawa delapan orang ke Polsek Padaherang.
Dalam keterangannya, Kapolres Pangandaran AKBP Dr Andri Kurniawan mengiyakan ada kejadian tersebut.
Dia menyampaikan para terduga pelaku diduga menggunakan modus pembelian padi.
Namun, mereka juga mengangkut karung lain yang belum ditimbang ke dalam truk.







