RADARPANGANDARAN.COM – Forum ASN PPPK Kabupaten Pangandaran mengonfirmasi bahwa gaji ASN (aparatur sipil negara) telah diterima masing-masing pegawai.
Sebelumnya, pencairan gaji tertunda karena kondisi kas daerah belum mencukupi. Situasi itu membuat pembayaran tidak bisa dilakukan sesuai jadwal rutin.
Perwakilan Forum ASN PPPK Kabupaten Pangandaran Andri menjelaskan gaji baru dibayarkan pada 5 Januari 2026. Biasanya, gaji ASN masuk rekening pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan.
Dia menyebutkan terjadi pergeseran jadwal pembayaran selama beberapa hari. Namun, keterlambatan tersebut tidak menimbulkan keluhan berarti di kalangan ASN.
Andri mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab utama keterlambatan tersebut. Namun, ia bersyukur kondisi tetap kondusif dan tidak memicu gejolak di internal ASN.
Meski gaji ASN PNS dan PPPK Penuh Waktu telah cair, pembayaran belum berlaku untuk PPPK Paruh Waktu. Hingga saat ini, gaji kelompok tersebut masih tertahan.
Status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN belum membuat mereka menerima hak gaji bersamaan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Jadwal pembayaran masih berbeda.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Darso membenarkan kondisi tersebut. Dia menyampaikan gaji PNS dan PPPK Penuh Waktu sudah dibayarkan.
Menurut Darso, PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji karena skema anggarannya berbeda. Mereka tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja jasa pegawai.
Belanja jasa pegawai dari APBD biasanya dibayarkan setelah PPPK Paruh Waktu menyelesaikan pekerjaan selama satu bulan penuh. Mekanisme ini sudah menjadi ketentuan anggaran daerah.







