oleh

Anak Sekolah di Pangandaran Jangan Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *