Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Engine brake tidak konsisten sering terjadi karena kompresi tidak stabil atau seal klep aus.…
RADARPANGANDARAN.COM - Kamera Infinix Note 60 hadir dengan video 4K stabil, foto live flash, dan…
RADARPANGANDARAN.COM - Di Kabupaten Pangandaran tak hanya wisata pantai, tapi juga terdapat destinasi wisata aquarium.…
RADARPANGANDARAN.COM - Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia kini menjadi cara kreatif untuk edit foto jadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Oppo Reno15 F 5G hadir dengan baterai 7000 mAh, fast charging 80W, dan…
RADARPANGANDARAN.COM - Jalan-jalan ke Pantai Batukaras Pangandaran bisa sekalian nyari spot ngopi yang kekinian. Di…
This website uses cookies.