Pangandaran

Anak Sekolah di Pangandaran Jangan Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).

Page: 1 2

Ahmad Faisal

Share
Published by
Ahmad Faisal

Recent Posts

Rahasia Hidup Sehat: Kebiasaan Kecil dengan Manfaat Besar

RADARPANGANDARAN.COM- Menjaga kesehatan bukan selalu soal perubahan besar atau aturan yang rumit. Melakukan kebiasaan kecil…

2 hari ago

Belajar Sambil Bermain: Channel YouTube Edukatif untuk Anak

RADARPANGANDARAN.COM- Salah satu cara terbaik bagi orang tua untuk memberikan konten agar belajar sambil bermain…

2 hari ago

Tips Backpacker ke Pangandaran: Liburan Seru Tanpa Bikin Kere!

RADARPANGANDARAN.COM- Ada berbagai cara untuk berlibur ke Pangandaran, salah satunya dengan liburan ala backpacker ke…

2 hari ago

Usaha Makanan Kekinian, Hanya Sekedar Pemuas Tren atau Bisa Berkelanjutan?

RADARPANGANDARAN.COM - Di era media sosial, makanan kekinian sering menjadi sangat populer dalam waktu singkat.…

2 hari ago

Rekomendasi Spot & Tempat Nongkrong, Nikmati Langit Senja di Pangandaran

RADARPANGANDARAN.COM - Senja selalu punya cara sendiri untuk membuat hati kita luluh. Langit berubah warna…

2 hari ago

Sulit Konsisten? Coba 7 Trik Disiplin Diri yang Jarang Diketahui

RADARPANGANDARAN.COM - Sulit konsisten dalam mencapai tujuan adalah masalah yang dialami banyak orang. Godaan menunda…

2 hari ago

This website uses cookies.