Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM- Menjaga kesehatan bukan selalu soal perubahan besar atau aturan yang rumit. Melakukan kebiasaan kecil…
RADARPANGANDARAN.COM- Salah satu cara terbaik bagi orang tua untuk memberikan konten agar belajar sambil bermain…
RADARPANGANDARAN.COM- Ada berbagai cara untuk berlibur ke Pangandaran, salah satunya dengan liburan ala backpacker ke…
RADARPANGANDARAN.COM - Di era media sosial, makanan kekinian sering menjadi sangat populer dalam waktu singkat.…
RADARPANGANDARAN.COM - Senja selalu punya cara sendiri untuk membuat hati kita luluh. Langit berubah warna…
RADARPANGANDARAN.COM - Sulit konsisten dalam mencapai tujuan adalah masalah yang dialami banyak orang. Godaan menunda…
This website uses cookies.