Pangandaran

Anak Sekolah di Pangandaran Jangan Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).

Page: 1 2

Ahmad Faisal

Share
Published by
Ahmad Faisal

Recent Posts

Jadwal Diskon Tarif Tol Juni-Juli 2025 di Trans Jawa dan Sumatra, Ini Rinciannya

RADARPANGANDARAN.COM – PT Jasa Marga menghadirkan diskon tarif tol sebesar 20%. Dalam program ini, Jasa…

2 bulan ago

Begini Pinjam Saldo DANA Rp30 Juta Tanpa DANA Paylater

RADARPANGANDARAN.COM - Ingin pinjam saldo DANA hingga Rp30 juta tanpa DANA Paylater? Cara ini legal,…

2 bulan ago

Cara Dapat Pinjaman Online Langsung Cair di Livin’ Mandiri Tanpa Ribet

RADARPANGANDARAN.COM - Dapatkan Pinjaman Online Langsung Cair dari Livin Mandiri Tanpa Ribet Sedang cari pinjaman…

2 bulan ago

Cara Aktifkan Dana Paylater dan Dapatkan Limit Hingga 20 Juta

RADARPANGANDARAN.COM - Cara aktifkan Dana Paylater kini bisa dilakukan langsung di aplikasi DANA. Banyak pengguna…

2 bulan ago

Cara Pinjam Uang di DANA Langsung Cair ke Saldo

RADARPANGANDARAN.COM - Ternyata, pinjam uang di DANA kini bisa langsung cair ke saldo tanpa ribet.…

2 bulan ago

Cara Cerdas Dapat Saldo Dana Gratis Cuma Nonton Video Pendek

RADARPANGANDARAN.COM - Cara cerdas dapat saldo Dana gratis kini bisa kamu rasakan hanya dengan nonton…

2 bulan ago

This website uses cookies.