Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM – PT Jasa Marga menghadirkan diskon tarif tol sebesar 20%. Dalam program ini, Jasa…
RADARPANGANDARAN.COM - Ingin pinjam saldo DANA hingga Rp30 juta tanpa DANA Paylater? Cara ini legal,…
RADARPANGANDARAN.COM - Dapatkan Pinjaman Online Langsung Cair dari Livin Mandiri Tanpa Ribet Sedang cari pinjaman…
RADARPANGANDARAN.COM - Cara aktifkan Dana Paylater kini bisa dilakukan langsung di aplikasi DANA. Banyak pengguna…
RADARPANGANDARAN.COM - Ternyata, pinjam uang di DANA kini bisa langsung cair ke saldo tanpa ribet.…
RADARPANGANDARAN.COM - Cara cerdas dapat saldo Dana gratis kini bisa kamu rasakan hanya dengan nonton…
This website uses cookies.