RADAR PANGANDARAN.COM — Empat pasutri yang siap adopsi lewati seleksi ketat dan ini jadi babak baru kasus bayi yang dibuang di Pangandaran.
Kasus pembuangan bayi di Kabupaten Pangandaran memasuki babak baru.
Hal ini dilakukan saat Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) setempat mulai memproses adopsi bayi perempuan yang ditemukan pada Kamis, 26 September 2024.
Melalui penelusuran yang mendalam, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Dudung Sopandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi tertutup dengan ibu kandung bayi, dikutip dari radartasik.id.
Komunikasi ini dilakukan untuk memahami lebih jauh situasi yang mendorong keputusan tragis itu.
Dudung mengungkapkan, ada aspek-aspek tertentu yang tidak terungkap di awal, dia juga menegaskan bahwa percakapan dengan sang ibu memberikan gambaran yang lebih jelas tentang latar belakang peristiwa ini.
Dalam pernyataan resminya, Dudung menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki ranah hukum, sehingga penyerahan bayi langsung kepada keluarga kandung tidak dapat dilakukan.